SEKILAS
BADAN
STANDAR
NASIONAL
PENDIDIKAN
BADAN STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
TAHUN 2006
APAKAH BSNP?
Dalam rangka memacu
para penyelenggara dan satuan pendidikan untuk meningkatkan kinerjanya dalam
memberikan layanan pendidikan yang bermutu, pemerintah menetapkan standar
nasional pendidikan yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan.
Dengan menggunakan standar nasional pendidikan sebagai acuan setiap satuan
pendidikan diharapkan dapat mengembangkan pendidikannya secara optimal sesuai
dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Sejalan dengan itu, Pemerintah
membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang bertanggung jawab
kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Badan tersebut
merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi
untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar
nasional pendidikan.
KEANGGOTAAN
BSNP
Keanggotaan BSNP
terdiri dari pakar berbagai bidang keilmuan, yang antara lain, para ahli di
bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan
bidang lainnya yang relevan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen
untuk meningkatkan mutu pendidikan.
BSNP terdiri dari 15
anggota dengan masa bakti 4 (empat) tahun untuk setiap periode.
BSNP dipimpin oleh
seorang Ketua dan Sekretaris yang berasal dari dan dipilih oleh anggota.
Untuk membantu
kelancaran tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah Sekretariat yang secara
ex-officio dipimpin oleh pejabat Departemen Pendidikan Nasional yang ditunjuk
oleh Menteri.
TUGAS
BSNP
BSNP bertugas
membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan
pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d. merumuskan kriteria kelulusan pada satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
e. menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan
kegrafikaan buku teks pelajaran.
Standar yang
dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan
secara nasional.
FUNGSI
DAN TUJUAN STANDAR
NASIONAL
PENDIDIKAN
Standar Nasional
Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional
Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
Standar Nasional
Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
ANGGOTA
BSNP PERIODE 2005 – 2009
Dr. Anggani Sudono, M.A.
Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis
Dr. Suharsono,
MM., M.Pd.
Prof. Dr. Bambang Soehendro
Dr. Furqon
Pdt.
Weinata Sairin
Prof. Dr. Djaali
Prof.
Dr. Komaruddin Hidayat
Prof.
Dr. M. Yunan Yusuf
Prof. Dr. Djemari Mardapi
Prof. Dr. Mungin Eddy Wiboso, M.Pd. Kons.
Dr. Zaenudin Arif
Dr. Edy Tri
Baskoro
LINGKUP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar
Nasional Pendidikan mencakup:
a. standar isi; merupakan standar
nasional pendidikan yang mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi mata
pelajaran, kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan/akademik, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
b.
standar proses; merupakan
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
c.
standar kompetensi lulusan; merupakan
standar nasional pendidikan tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang
berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; merupakan
standar nasional pendidikan tentang kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e. standar sarana dan prasarana; merupakan
standar nasional pendidikan yang mencakup kriteria minimal tentang ruang
belajar, perpustakaan, tempat berolahraga, beribadah, bermain, dan berkreasi
serta laboratorium, bengkel kerja, dan sumber belajar lain, yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi.
f. standar pengelolaan; merupakan
standar nasional pendidikan tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
g. standar pembiayaan; merupakan
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya
operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h. standar penilaian pendidikan; merupakan
standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar