"Mungkin saat ini tulisan yang ada di blog ini belum berkualitas,, salah satu faktor utamanya saya masih penulis amatiran.. hehehe, tapi suatu saat isi tulisan blog ini akan berisi tulisan2 yang berkualitas,, insyaaallah,, saya akan berusaha... mari kita buktikan "We will never know the real answer, before you try.”,,

Paradoks Guru

PARADOKS GURU

Ahmad Faisal Fachrudin
1402204

Abstrak
Keberadaan guru amatlah penting bagi suatu bangsa, terlebih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah lintasan perjalanan jaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai. Peranan guru sangat penting karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya. Guru harus memiliki beberapa kompetensi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun kenyataannya, kompetensi-kompetensi tersebut masih belum dimiliki oleh guru-guru di Indonesia. Implementasi kurikulum 2013 membuka mata kita bahwa kualitas guru di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Guru seharusnya tidak hanya menjadi sebuah paradoks yang seolah-olah bertentangan dengan pendapat umum atau kebenaran, tetapi kenyataannya mengandung kebenaran.


Peran pendidik yang profesional diperlukan sekali untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (pasal 1 ayat 1, UUGD No. 14 Tahun 2005). Ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu (1) kompetensi pedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik; (2) kompetensi kepribadian, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik; (3) kompetensi profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam; dan (4) kompetensi sosial, adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (pasal 8, UUGD No. 14 Tahun 2005).
Berdasarkan uraian tersebut, maka tidak heran jika guru dikatakan sebagai ujung tombak dalam dunia pendidikan. Peranan guru sangat penting karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya. Keberadaan guru amatlah penting bagi suatu bangsa, terlebih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah lintasan perjalanan jaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai.
Apabila kita mencermati definisi, peranan, dan kompetensi seorang guru, maka terlintas dalam benak kita bahwa guru adalah seseorang yang sangat luar biasa, patut diteladani dan berjiwa mulia. Namun pada kenyataannya, guru di Indonesia hanyalah salah satu profesi yang ditekuni oleh segelintir masyarakat untuk mencari nafkah. Hal ini terlihat dari kualitas generasi muda Indonesia yang kian hari kian bobrok. Memang sebenarnya ada banyak faktor yang mempengaruhi kualitas generasi muda Indonesia, akan tetapi, guru yang berperan sebagai ujung tombak pendidikanlah yang memiliki tanggung jawab besar akan hal ini. Fenomena perubahan kurikulum dan standar ujian nasional yang ditetapkan pemerintah dijadikan alasan oleh seorang guru untuk melakukan pembelajaran yang lebih menekankan pada nilai yang diperoleh siswa. Padahal justru pembelajaran inilah yang mengakibatkan generasi muda Indonesia kalah saing dengan arus globalisasi yang tak terbendung. Akadum (1999: 1 – 2) menilai bahwa rendahnya profesionalisme guru dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain: (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total; (2) rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan; (3) pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat; (4) masih belum jelasnya perbedaan tentang proporsi, materi ajar yang diberikan kepada calon guru; (5) masih belum berfungsinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Pada kurikulum 2013, pendekatan yang digunakan dalam pembelajaran adalah pendekatan scientific yang dimana pelaksanaan pembelajaran lebih menekankan pada proses. Pembelajaran ini dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan pola pikir peserta didik dalam memecahkan suatu permasalahan. Didukung dengan standar kompetensi dan system penilaian yang telah ditetapkan menjadikan kurikulum 2013 sebagai sebuah rancangan yang terintegrasi dengan baik. Adanya dualisme pembelajaran yang menekankan pada proses dan pembelajaran yang menekankan pada nilai, membuat guru kebakaran jenggot. Guru seolah-olah keberatan untuk melaksanakan dua macam pembelajaran ini. Menurut Cascio (1992: 76) factor-faktor yang mempengaruhi kinerja guru adalah abilitas dan motivasi. Abilitas ditentukan oleh kemampuan dan pengetahuan, sedangkan motivasi dipengaruhi oleh kecakapan, kepribadian, dan pengetahuan yang terbentuk oleh pendidikan, pengalaman, latihan, dan minat.
Implementasi kurikulum 2013 membuka mata kita bahwa kualitas guru di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Setidaknya ada enam aspek pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu (1) ilmu pengetahuan tentang peserta didik, adalah kemampuan guru untuk mengetahui karakter peserta didik mulai dari kemampuan akademik, emosional, psikologis, dan perkembangan sosialnya sebagai individu dan sebagai bagian dari masyarakat sosial; (2) ilmu pengetahuan tentang pengajaran, adalah penguasaan teori pembelajaran; (3) ilmu pengetahuan tentang materi pelajaran, adalah penguasaan materi pelajaran; (4) ilmu pengetahuan pedagogi; (5) akuntabilitas dan penilaian; dan (6) kemampuan untuk berpartisipasi dalam komunitas profesional (Hollins, 2011).
“Jadilah karet, jangan besi. Sebab yang namanya karet bahan kondisi” (Iwan Fals: “nak”). Begitu pula dengan seorang guru. Apapun kurikulumnya, jika keenam kemampuan tersebut telah dimiliki oleh seorang guru, maka kurikulum tersebut akan terimplementasikan dengan baik. Dengan demikian, guru tidak hanya menjadi sebuah paradoks yang seolah-olah bertentangan dengan pendapat umum atau kebenaran, tetapi kenyataannya mengandung kebenaran.



Daftar Pustaka
Hollins, E, R (2011). Teacher Preparation For Quality Teaching. Journal of Teacher Education. Sagepub.
Riduwan (2009). Metode dan Teknik Menyusun Proposal Penelitian. Bandung. Alfabeta
Undang undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. Bandung: Citra Umbara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komponen dan Prinsip Kerja PLTU

Komponen dan Prinsip Kerja PLTU Pembakaran pulverized-coal dengan tangential burners yang dipasang pada empat sudut combustion ...

Adbox

@templatesyard