"Mungkin saat ini tulisan yang ada di blog ini belum berkualitas,, salah satu faktor utamanya saya masih penulis amatiran.. hehehe, tapi suatu saat isi tulisan blog ini akan berisi tulisan2 yang berkualitas,, insyaaallah,, saya akan berusaha... mari kita buktikan "We will never know the real answer, before you try.”,,

sekilas BSNP Tahun 2006


SEKILAS


BADAN
STANDAR
NASIONAL
PENDIDIKAN


BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TAHUN 2006

APAKAH BSNP?

Dalam rangka memacu para penyelenggara dan satuan pendidikan untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu, pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. Dengan menggunakan standar nasional pendidikan sebagai acuan setiap satuan pendidikan diharapkan dapat mengembangkan pendidikannya secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Sejalan dengan itu, Pemerintah membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional.

Badan tersebut merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.


KEANGGOTAAN BSNP

Keanggotaan BSNP terdiri dari pakar berbagai bidang keilmuan, yang antara lain, para ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan bidang lainnya yang relevan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.

BSNP terdiri dari 15 anggota dengan masa bakti 4 (empat) tahun untuk setiap periode.

BSNP dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris yang berasal dari dan dipilih oleh anggota.

Untuk membantu kelancaran tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah Sekretariat yang secara ex-officio dipimpin oleh pejabat Departemen Pendidikan Nasional yang ditunjuk oleh Menteri.


TUGAS BSNP

BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
a.      mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b.      menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d.    merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
e. menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran.

Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.

FUNGSI DAN TUJUAN STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN

Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

ANGGOTA BSNP PERIODE 2005 – 2009

Dr. Anggani Sudono, M.A.                       
Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis                                 
Dr. Suharsono, MM., M.Pd.
Prof. Dr. Bambang Soehendro                                
Dr. Furqon                                                              
Pdt. Weinata Sairin
Prof. Dr. Djaali                                        
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat                                
Prof. Dr. M. Yunan Yusuf
Prof. Dr. Djemari Mardapi                      
Prof. Dr. Mungin Eddy Wiboso, M.Pd. Kons.         
Dr. Zaenudin Arif
Dr. Edy Tri Baskoro                                                
Dr. Seto Mulyadi                                                     
Prof. Dr. Zaki Baridwan         

LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Standar Nasional Pendidikan mencakup:
a. standar isi; merupakan standar nasional pendidikan yang mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi mata pelajaran, kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan/akademik, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b.   standar proses; merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
c.   standar kompetensi lulusan; merupakan standar nasional pendidikan tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; merupakan standar nasional pendidikan tentang kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e.  standar sarana dan prasarana; merupakan standar nasional pendidikan yang mencakup kriteria minimal tentang ruang belajar, perpustakaan, tempat berolahraga, beribadah, bermain, dan berkreasi serta laboratorium, bengkel kerja, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f.   standar pengelolaan; merupakan standar nasional pendidikan tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g. standar pembiayaan; merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

h. standar penilaian pendidikan; merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komponen dan Prinsip Kerja PLTU

Komponen dan Prinsip Kerja PLTU Pembakaran pulverized-coal dengan tangential burners yang dipasang pada empat sudut combustion ...

Adbox

@templatesyard